MANTAN JUARA DUNIA BULUTANGKIS MENUNGGU KEPUTUSAN MK
Posted by valsus on May 19, 2009
Oleh Imam Hanafi
Dengan mengenakan baju safari biru tua dan santai lelaki berumur 46 itu duduk di sofa kuning di ruang tamu Staf Khusus Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) di Jalan Gerbang Pemuda Jakarta. Lelaki yang bertubuh gempal tersebut adalah mantan juara bulu tangkis dunia tahun 1983. Icuk Sugiarto, yang kini terjun ke dunia politik mencalonkan diri menjadi calon anggota legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), kini sedang menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Dua hari lalu, saya melalui pengurus partai PPP Jawa Tengah mengajukan tuntutan kepada MK,” kata Icuk. Dia menjelaskan, pasca perhitungan suara, empat daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Jawa Tengah yakni dapil 4, 5, 8 dan 9 mendapatkan kelebihan empat kursi untuk DPR. Empat kursi tersebut, lanjut Icuk, diserahkan ke Provinsi Jawa Tengah, akan tetapi sistem pembagian yang dilakukan KPU setempat menurutnya belum sesuai dengan aturan. Berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu dan Peraturan KPU nomor 15 tahun 2009 tentang penetapan alokasi kursi dan penetapan calon terpilih. “Seharusnya saya mendapat kursi, karena memperoleh suara paling banyak di antara Celg-caleg di empat Dapil tersebut,” ujar dia. Menurut aturan, kursi lebih itu seharusnya diberikan kepada calon anggota legislatif yang mendapatkan suara terbanyak. Namun kenyataannya tidak demikian, justru Icuk terancam tidak memperoleh satu dari empat kursi tersebut, karena diduga ada pihak-pihak lain yang intervensi. “Sebagai lembaga publik, KPU harus independen dan tidak dapat diitervensi oleh siapa pun bahkan pihak-pihak yang bekepentingan sekali pun,” katanya. Icuk menjelaskan, pada pemilu legislatif 9 April lalu dirinya memperoleh 57.541 suara. Sementara bilangan pembagi pemilih di dapil V sebanyak 188.000 suara. “Saya tahu perolehan suara saya kurang dari 50 persen, namun jika dibandingkan dengan ke-21 orang caleg di empat dapil itu, saya adalah orang yang paling banyak memperoleh suara,” katanya. Menurut Icuk, telah terjadi multi tafsir terhadap undang-undang pemilu dan peraturan KPU. “Maka ada kemungkinan suara saya akan dikalahkan oleh calon anggota legislatif yang perolehan suaranya jauh di bawah saya,” katanya. Atas dasar perbedaan penafsiran itulah melalui pengurus partai PPP Jawa Tengah, mantan juara dunia bulu tangkis itu meminta MK memberikan keadilan yang seadil-adilnya. “Mudah-mudahan tidak lama lagi keputusan MK sudah turun,” jelas dia. Berjuang tidak hanya di DPR. Seiring berkembang pesatnya dinamika politik di Tanah Air, sekitar tahun 2007 lalu Icuk bergabung dengan partai berlambang Kabah. Icuk di percaya menjabat Ketua Departemen Olahraga DPP PPP. “Saya tertarik dunia politik itu karena ingin memberikan yang terbaik kepada masyarakat lebih luas, terutama untuk bidang olahraga. Karena jika saya diberi kesempatan duduk di DPR akan dapat berbuat lebih banyak untuk dunia olahraga,” ujarnya. Terkait dengan perkembangan dunia olahraga di Tanah Air, Icuk berpendapat, saat ini sudah waktunya induk organisasi olahraga ditangani orang-orang profesional. “Sistem keolahragaan kita perlu pembenahan secara menyeluruh. Negara lain yang dulu belajar dengan kita saja sudah profesional dan lebih maju dari kita,” terangnya. Menurut Icuk, sudah saatnya olahraga ditangani orang-orang profesional, bukan orang-orang yang hanya ingin mempertahankan eksistensinya. Pria yang lahir pada 4 Oktober 1962 itu mengaku keputusannya untuk terjun ke dunia politik adalah untuk mengabdikan diri dan memperjuangkan aspirasi rakyat di daerahnya. Keseriusan Icuk untuk terjun di dunia politik dibuktikan dengan menjadi calon anggota legislatif PPP untuk DPR RI pada Pemilu 2009 di Dapil Jawa Tengah V (Solo, Klaten, Sukoharjo, dan Boyolali). Icuk pun menempati posisi caleg nomor urut satu. Menurut dia, Dapil itu dikenal sebagai salah satu yang cukup berat, karena sejumlah partai besar memiliki basis massa yang cukup besar di wilayah tersebut. Di dapil itu, Icuk bertarung dengan sejumlah politisi ternama seperti Hidayat Nurwahid (Ketua MPR RI dan mantan Presiden PKS), serta Puan Maharani (PDIP, putri Megawati Soekarnoputri). Icuk menjelaskan, menuntut keadilan ke Mahkamah Konstitusi awalnya merupakan keinginan para simpatisan dan kader PPP di Dapil V. “Saya hanya menuruti keinginan kader dan teman-teman yang telah berjuang keras untuk saya, agar mengajukan tuntutan ke MK tentang persoalan tersebut,” katanya. Mantan juara dunia bulu tangkis tersebut mengaku akan menerima keputusan MK dengan hati “legowo”, baik keputusan yang menguntungkan ataupun yang dianggap merugikannya. “Karena bagi saya, berjuang bukan hanya di DPR semata, namun perjuangan itu bisa dilakukan di mana saja, termasuk di bidang olahraga yang telah saya tekuni selama ini,” katanya







