GOR Representatif Obsesi Pengprov PBSI
Posted by valsus on February 1, 2010
BANDAR LAMPUNG (Lampost): Membangun sentra pembinaan olahraga bulu tangkis berupa gedung yang representatif menjadi rencana besar Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Lampung yang dinakhodai Abdullah Fadri Auli. Hal itu dilakukan agar pembinaan berjalan terprogram, terpadu dan kontinu.
“Lampung seharusnya telah memiliki gedung yang representatif sehingga tidak tertinggal dengan daerah lain dalam membina dan mencetak prestasi atlet bulu tangkis. Sarana memadai berfungsi menunjang atlet agar berlatih lebih terarah,” ujar Aab (sapaan Abdullah Fadri Auly, red), Minggu (31-1).
Aab mengatakan meski belum dilantik secara sah oleh PB PBSI, Lampung akan menjalankan beberapa program penting. Termasuk mewujudkan pembangunan gedung bulu tangkis yang benar-benar layak.
Untuk itu, Pengprov PBSI Lampung berencana melakukan pendekatan serta pembicaraan dengan Gubernur Lampung yang juga Ketua KONI Sjachroedin Z.P. Menurut Aab, nantinya Pengprov akan membicarakan permasalahan yang dihadapi dalam pembinaan bulu tangkis di Sang Bumi Ruwa Jurai, terutama minimnya sarana prasarana olahraga yang menjadi kebanggaan Indonesia itu.
Mengenai lokasi pembangunan, kata Aab, jika menilik beberapa faktor pendukung, daerah Bandar Lampung atau Pringsewu menjadi pilihan utama. Lahan yang dibutuhkan pembangunan gedung bulu tangkis itu berkisar 1,5 hingga 2 hektare.
Selain dibangun gedung bulu tangkis utama dengan enam lapangan yang dilengkapi tribune penonton, juga akan dibangun gedung latihan bagi pemain pemula. Selain itu, penunjang trek bagi atlet berlatih ringan ataupun joging di sekitar gedung.
“Untuk pembangunan gedung itu dibutuhkan anggaran sekitar Rp10 miliar. Hal ini di luar lahan gedung yang diharapkan adanya hibah tanah dari pemerintah setempat,” ujar Aab.
Jika sudah ada pemerintah daerah yang bersedia menghibahkan tanahnya, pengurus PBSI Lampung akan menggalang dana dari berbagai pihak. Terutama pihak terkait seperti Pemerintah Pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan pengusaha yang nantinya akan terlibat. n CR-3/O-1







